Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2017 | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2017

Kamis, 13 April 2017 | 08:21:35 WIB | Dibaca: 74965 Kali


Jambi, kpu-jambikota.go.id. Masih dalam rangka mewujudkan data pemilih yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambikembali melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kota Jambi, Kamis (13/4) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifindan dihadiri oleh para Komisioner yakni Abdul Rahim,Hazairin,Yatno, Sekretaris Kemas Mohammmad Ajir dan Kasubag Program dan Data Syamsul Ardi. Rapat kali ini menghadirkan unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi.

Wein Arifin menjelaskan saat membuka rapat tersebut bahwa berdasarkan petunjuk KPU RI dan menindaklanjuti surat KPU Provinsi Jambi agar KPU Kota Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta instansi terkait untuk membahas pemeliharaan daftar pemilih pada pemilihan sebelumnya yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) dan data mutasi penduduk.

Dari pengalaman penyelenggaraan Pemilihan sebelumnya, terdapat beberapa permasalahan yang harus diantisipasi untuk mewujudkan data pemilih yang berkualitas, antara lain :

  1. Banyaknya warga Kota Jambi yang statusnya telah meninggal dunia tetapi datanya masih “hidup” dalam sistem data kependudukan
  2. Jauhnya perbedaan jumlah Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu dengan data hasil pemutakhiran pemilih (DPT)
  3. Banyaknya warga di Kota Jambi yang tidak terdata dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan dokumen kependudukan (KTP/KK/Surat Keterangan Kependudukan) atau disebut DPTB-2
  4. Banyak warga Kota Jambi yang tercatat dalam sistem data kependudukan tetapi faktualnya tidak berada/berdomisili di Kota Jambi
  5. Banyak penduduk Kota Jambi, tetapi bukan warga Kota Jambi dan sudah berdomisili lama di Kota Jambi
  6. Masih ditemukan warga Kota Jambi dengan data ganda (satu orang memiliki nomor identitas ganda)
  7. Syarat mutlak e-KTP bagi dukungan perseorangan dan menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2017.

Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilaksanakan Audiensi dengan Walikota Jambi dan diharapkan akan diterbitkan surat edaran Walikota Jambi yang ditujukan kepada Lurah untuk mengkoordinir ketua-ketua RT dalam melaksanakan pendataan dan inventarisir warganya secara baik dan benar, khususnya warga yang meninggal dunia dan mutasi/pindah dengan menggunakan formulir yang disiapkan oleh Dinas Dukcapil Kota Jambi. Untuk pelaksanaan sosialisasi surat edaran tersebut KPU Kota Jambi akan memfasilitasi dengan mengundang seluruh Lurah di Kota Jambi dengan waktu dan tempat ditentukan setelah audiensi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa telah melaksanakan koordinasi dengan Camat dan Lurah se-Kota Jambi dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan, dalam hal ini RT diminta aktif dalam mendata warganya yang meninggal dunia dan pindah/mutasi dengan dilengkapi data pendukung yang disyaratkan, dan segera dilaporkan kepada UPTD Dukcapil di Kecamatan masing-masing.

Diakhir rapat diharapkan terdapat kesamaan persepsi bagi peserta rapat mengenai pendataan dan inventarisasi warga yang meninggal dunia maupun mutasi/pindah yang selalu menjadi kendala pada setiap Pemilu dan Pilkada.Dari langkah tindak lanjut ini diharapkan dapat dihasilkan data penduduk yang lebih valid yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas Data Pemilih pada Pilkada serentak.

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil