TERKAIT PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPK KPU HIMBAU MASYARAKAT BERI TANGGAPAN | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

TERKAIT PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPK KPU HIMBAU MASYARAKAT BERI TANGGAPAN

Rabu, 19 Februari 2020 | 15:35:22 WIB | Dibaca: 7338 Kali


JAMBI- Tahapan Proses Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 di Kota Jambi memang sudah usai, sebagaimana hasilnya telah diumumkan  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi pada tanggal 15 Februari 2020 lalu melalui Pengumuman Nomor 54/PP.04.2-Pu/1571/KPU-Kot/II/2020.

Namun, terkait lima besar calon Anggota PPK setiap kecamatan di Kota Jambi yang telah dinyatakan lulus tersebut masih belumlah aman. Artinya, setiap anggota PPK yang telah diputus tersebut masih dapat dianulir alias diganti oleh KPU Kota Jambi.

“Memang masih belum aman (anggota PPK yang lulus,red). Karena saat ini kita masih menerima tanggapan dari masyarakat. Jadi kita minta masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan,” demikian ungkap Hazairin, Anggota KPU Kota Jambi yang membidangi Divisi Hukum di sela-sela kegiatan di Hotel Rumah Kito  Rabu (19/02/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran II terkait tahapan tanggapan masyarakat  tahap II selama tujuh hari, mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari. Kemudian, disusul klarifikasi tanggapan masyarakat, dari tanggal 22 sampai dengan 25 Februari 2020. “Setelah itu, baru KPU kembali mengumumkan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama tiga hari. Mulai tanggal 26 sampai 28 Februari,” Jelas Hazairin.

Dalam hal ada laporan masyarakat yang masuk, jelas dia, KPU Kota akan meniliti kelengkapan laporan yang masuk tersebut.  Mulai dari identitas pelapor, hingga materi laporan tanggapan yang disampaikan tersebut. Artinya, KPU tidak akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak dilengkapi identitas pelapor.

Setelah tanggapan laporan dinyatakan lengkap, KPU Kota Jambi akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi secara langsung dengan terlapor. “Jadi, jika ada anggota PPK yang lulus tadi mendapat tanggapan dari masyarakat akan kita minta klarifikasinya secara langsung,” ungkapnya.

“Jika memang terbukti bersalah, misalnya terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik, atau misalnya lagi yang bersangkutan pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tentu akan kita anulir kelulusannya sebagai PPK terpilih,” tegasnya lagi.

“Dengan demikian yang bersangkutan tidak memenuhi lagi syarat sebagai anggota PPK sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Hazairin.

Terkait apakah saat ini KPU Kota Jambi sudah mendapat tanggapan masyarakat, ia mengutarakan, pihaknya masih belum mendapat tanggapan masyarakat. Namun, saat ini bagi masyarakat yang akan memberikan masukan ataupun tanggapan masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 21 Februari 2020 mendatang. (admin)

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil