Selayang Pandang Kelembagaan KPU | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Selayang Pandang Kelembagaan KPU

Sabtu, 14 Oktober 2017 | 03:16:34 WIB | Dibaca: 6725 Kali

Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat  langsung,  umum,  bebas,  rahasia,  jujur  dan  adil  hanya  dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas

Sebagaimana   diamanatkan   Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik Indonesia Tahun 1945, Penyelenggara Pemilu memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing.

Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada konstitusi negara pasal 22E  Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi yang ada saat ini merupakan periode keanggotaan ketiga yaitu periode 2013 – 2018 setelah sebelumnya periode kedua 2008 – 2013 dan periode pertama 2003 – 2008.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jambi Nomor : 194/Kpts/KPU-Prov.005/2013 Tanggal 22 Desember 2013, nama-nama yang disahkan dan diangkat menjadi anggota KPU Kota Jambi periode 2013 – 2018 adalah :

  1. Wein Airifin, S.IP
  2. Hazairin, SH
  3. Yatno, S.Pd.I
  4. Abdul Rahim, SP
  5. Arif Lesmana Yoga, SP

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 10 telah diatur tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kota Jambi ( UU Nomor 15 Tahun 2011 )

 Untuk lebih mengefektifkan kerja KPU Kota Jambi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008, maka dibentuk alat kelengkapan, berupa divisi-divisi, Kelompok Kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program kerja KPU Kota Jambi. Setiap divisi mempunyai mitra kerja dengan subbag-subbag pada Sekretariat KPU Kota Jambi yang berhubungan dengan kegiatan divisi.

Adapun Divisi yang dibentuk terdiri dari 5 (lima) divisi yang masing-masingnya dipimpin oleh satu orang anggota KPU Kota Jambi, yaitu :

No.

Nama

Jabatan

Divisi

1.

Wein Airifin, S.IP

Ketua

SDM dan Partisipasi Masyarakat

2.

H. Abdul Rahim, SP

Anggota

Umum, Keuangan dan Logistik

3.

Arief Lesmana Yoga, S.TP

Anggota

Perencanaan dan Data

4.

Yatno, S.Pd.I

Anggota

Teknis

5.

Hazairin, SH

Anggota

Hukum

Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan kerja serta pelaksanaan tugas-tugas KPU Kota Jambi dibentuk Sekretariat KPU Kota Jambi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kota Jambi dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubbag yang juga masing-masingnya mengepalai satu Subbag sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008.

Sekretariat KPU Kota Jambi dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan eselonisasi Jabatan Struktural IIIa yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kota Jambi. Selama KPU Kota Jambi terbentuk, telah mengalami 8 (delapan) kali pergantian Sekretaris, sedangkan Kasubbag dilingkungan Sekretariat KPU Kota Jambi eselonisasi Jabatan Struktural IVa dengan susunan Sekretariat terdiri dari :

No.

Jabatan

Nama

1.

Sekretaris

Kemas M. Ajir, S.STP

2.

Kasubbag Program dan Data

Syamsul Ardi, SE

3.

Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas

Mhd. Anwar Sadat, SE

4.

Kasubbag Hukum

Salma D, SH

5.

Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik

Hery Sufadmi, SE



Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil