Sosialisasi Pemuktahiran Data Berkelanjutan Tahun 2017 | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Sosialisasi Pemuktahiran Data Berkelanjutan Tahun 2017

Senin, 12 Juni 2017 | 08:21:35 WIB | Dibaca: 83328 Kali


KPU Kota Jambi Gandeng Dukcapil Kota dan Bagian Pemerintahan  Sosialisasi  Pemuktahiran Data Berkelanjutan Tahun 2017

Jambi - Bertempat di ruang pola Kantor Walikota Jambi, Senin Pagi (12/6) Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kota Jambi melakukan Sosialisasi Pemuktahiran Data Berkelanjutan Tahun 2017 Bersama Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi dan Bagian Pemerintah Setda Kota Jambi. Acara yang dibuka langsung oleh Walikota Jambi SY Fasha ini, diikuti oleh seluruh Camat di Kota Jambi yang mewakili 11 Kecamatan,  seluruh Lurah sebanyak 62 Kelurahan dan Forum Komuniakasi Ketua Rukun Tetangga (Forum Ketua RT) Kota Jambi.

Dalam sambutannya Walikota Jambi mengatakan, setiap agenda pemilihan baik itu Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Walikota, persoalan data pemilih selalu menjadi hambatan. Untuk itu ia berharap, dalam sosialisasi  pemukitahiran data berkelanjutan  tersebut, permasalahan data pemilih khususnya soal pemuktahiran data tidak menjadi persoalan lagi dalam Pemilihan walikota Jambi tahun 2018 mendatang.

“Biasanya setiap pemilihan itu, bermasalah pada daftar pemilih. Hal ini perlu diselesaikan dengan baik. Ini juga bisa menjadi bahan gugatan oleh pihak pihak di Mahkamah Konstitusi” ujar Walikota. Selanjutnya, ia meminta kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi ini sampai dengan selesai agar didapat hasil yang maksimal.

Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Program dan Data Arief Lesmana Yoga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam proses pemuktahiran data pemilih antara Pemilihan Serentak Tahun 2018 ini dengan proses pemuktahiran data pada pemilihan-pemilihan sebelumnya. Salah satunya adalah soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang menjadi hal wajib dalam hal pemuktahiran data pemilih. “Sekarang pemuktahiran data harus menggunakan E-KTP, itu wajib. Inilah perbedaan proses pemuktahiran pada pemilu sebelumnya” jelasnya.

Dalam acara sosialiasasi tersebut, peserta  cukup aktif mengajukan pertanyaan kepada Narasumber, baik dari Forum RT, Lurah hingga Camat. Sebagian peserta menanyakan kenapa setiap data yang diturunkan oleh KPU  kepada  PPDP selalu data yang berulang. Artinya, data penduduk yang sudah dicoret karena meninggal dunia, pindah domisili, atau TNI Polri pada saat pemuktahiran sebelumnya masih saja timbul lagi.

Menanggapi pertanyaan itu, Arif menjelaskan,  bahwa KPU RI menerima  DP4 dari Kemendagri kemudian dilakukan singkronisasi oleh KPU RI. Setelah itu baru data diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Artinya, agar proses Pemutakhiran Data Pemiih itu tidak memberatkan petugas dan Ketua RT pada saat melakukan Coklit, perlu bersihkan dulu DP4 yang menjadi data awal pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU. Untuk itu lah pihak Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Camat, Lurah dan Ketua RT untuk segera melaporkan data kependudukan diwilayah kerjanya sesuai dengan prosedur yang ada.(***)

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil