Persiapkan Tahapan Pilwako, KPU Kota Jambi Sosialisasikan PKPU 1 tahun 2017 | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Persiapkan Tahapan Pilwako, KPU Kota Jambi Sosialisasikan PKPU 1 tahun 2017

Jumat, 11 Agustus 2017 | 08:21:35 WIB | Dibaca: 61189 Kali


Jambi, Kpu-Jambikota.go.id–Terkait dengan telah dimulainya tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2018, KPU Kota Jambi mensosiasikan PKPU Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Dalam Kegiatan sosialisasi ini KPU Kota mengundang instansi pemerintah DUKCAPIL, KESBANGPOL, Kabag Pemerintahan, 12  Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan 2 Partai Politik Baru yaitu Partai Perindo dan Partai PSI , dan 16 Organisasi Masyarakat yang ada di Kota Jambi.    Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di HOTEL GOLDEN HARVEST  pada Hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 pukul 09.00 Wib s/d 14.00 Wib.

Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin dalam Sambutannya mengatakan, peserta dapat turut serta membantu mensukseskan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2018 dengan Aman, damai dan Tertib. “Kita meminta  peserta  Sosialisasi agar materi yang diberikan oleh Narasumber dapat nantinya disosialisasikan kembali kepada masyarakat di lingkungan Partai Politik dan masing–masing Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menjadi Peserta kegiatan ini, ujarnya.

KPU Kota Jambi menghadirkan Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Teknis dan Hupmas Sanusi,S.Ag.MH. Dalam paparannya Sanusi memberikan materi mengenai, Pendaftaran Calon Perseorangan,  dan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2018.

 Sanusi juga menyampaikan materi mengenai Peserta Pemilihan, Syarat Pemilihan, Syarat Pencalonan Perseorangan maupun partai Politik, Dokumen Pendaftaran, Syarat Calon, syarat penyerahan dukungan baik dari Perseorangan Maupun Partai Politik, Jadwal Penyerahan Dukungan Penyerahan Calon Perseorangan, Syarat Pendukung Calon Perseorangan.

Sanusi menekankan, untuk Calon Perseorangan pada verifikasi faktual dukungan Menggunakan metode Sensus, apabila dukungan kurang dari yang telah ditetapkan KPU pada masa Perbaikan dilakukan dengan menyerahkan dukungan sebanyak 2x Lipat Jumlah Kekurangan.  (***)

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil