Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2018 | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2018

Minggu, 10 September 2017 | 08:21:35 WIB | Dibaca: 50636 Kali


kpu-jambikota.go.id JAMBI -  KPU Kota Jambi menetapkan jumlah minimal dukungan untuk maju Jalur Perseorangan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2018.   Jumlah minimal dukungannya  sebanyak 34.938 dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Angka 34.938 ini didapat berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)  pada pemilu terakhir, dikali 8,5 persen.  “Jadi didapat jumlah dukungan sebanyak 34.938 KTP, sebagai dukungan minimal untuk calon perseorangan. Dan ini harus dengan KTP elektronik,: ungkap Wein Arifien,” ketua KPU Kota Jambi, Minggu (10/9) kemarin. Ditambahkannya, DPT  pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi Tahun 2015 sebagai  data DPT pemilih terakhir  tersebut adalah  411.033 pemilih. Sehingga delapan koma lima persen dari jumlah tersebut adalah 34.938 Mengenai sebaran dukungannya,  minimal  tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. “Untuk Kota Jambi  kan ada 11kecamatan, jadi sebaran dukungannya  minimal di  6 kecamatan,” tambahnya lagi.  

Dijelaskannya,  dalam penetapan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan Pilwako tahun 2018 ini, mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU/XIII/ 2015.  Yang mana dasar penetapan jumlah calon perseorangan tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk melainkan pada jumlah DPT pemilu terakhir atau Pilkada terakhir. Selain itu juga, ungkap Wein, di dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 515 tahun 2017,dalam point dua disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat 2 huruf b PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan kepala daerah,  disebutkan bahwa penduduk  yang dapat memberikan dukungan   adalah penduduk yang certantum dalam  Daftar Pemilih Tetap   pemilih terakhir dan/atau penduduk yang tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).Hal senada juga  diungkapkan Fahrul Rozi, Pimpinan Panwas Kota Jambi yang hadir dalam Pleno  tersebut.  Diungkapkan pria yang sering disapa Paul ini, pada prinsipnya pihaknya mendukung  langkah  penetapan jumlah dukungan untuk calon persenorangan ini. “Yang  pasti Panwas menyetujui  apa yang ditetapkan KPU Kota Jambi hari ini, selama itu berdasarkan dan telah sesuai dengan ketentuan yang  berlaku,” tegasnya. (admin)

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil