Persiapkan Pemuktahiran Data, KPU Kota Jambi Libatkan Dukcapil | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Persiapkan Pemuktahiran Data, KPU Kota Jambi Libatkan Dukcapil

Selasa, 14 April 2015 - 08:21:35 WIB - Dibaca: 656 Kali

KPU KOTA- Guna untuk mendapatkan data pemilih yang mempunyai nilai validasi yang tinggi, KPU Kota Jambi melibatkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi,  untuk proses pemuktahiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur (pilgub) tahun 2015 di Kota Jambi.                “Hari ini kita (KPU Kota,red)  menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Capil dan juga  Kabag Pemerintahan Kota Jambi hal proses .pemuktahiran  data pemilih untuk pilgub tahun 2015,” ujar Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi, Selasa (15/4) siang.                Selain menginventarisir permasalahan yang bakal diselesaikan, dalam  rapat itu juga sedikit menyinggung pola teknis pembagian tugas sesuai dengan kewenangan yang ada di masing-masin g lembaga. “Tentu  dalam hal untuk mengeksekusi jika ada NIK yang invalid dan juga NIK yang kosong itu ada di Dukcapil. Dalam rapat ini lah kita samakan persepsi dan pemahamannya,” tambah Wein Lagi.                Ditambahkan Wein, dengan didapatnya data pemilih yang valid, tentu  menjadi salah satu syarat vital bisa suksenya perhelatan Pilgub di Kota Jambi. “Mudah-mudahan komunikasi  dan kerj sama KPU dengan pemerintah bisa sinerji. Sehingga  PIlgub di Kota Jambi bisa berjalan sukses,” ujarnya.                Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub mengapresiasi langkah KPU Kota Jambi untuk menggelar rapat koordinasi untuk membahas masalah pemuktahiran data pemilih khususnya  untuk Kota Jambi.  Dia juga mengatakan, pada tanggal 17 April 2015 pemerintah akan menyerahkan DAK2 kepada KPU, kemudian pada tanggal 3 Juni Pemerintah Juga akan menyerahkan DP4 kepada KPU.                Disinggung soal kendala dan permasalahan, Mulyadi  mengungkapkan, mobilitas penduduk Kota Jambi  paling tinggi dibandingkan daerah lain. Proses pindah penduduk di tahun 2014 saja, kata dia,  berjumlah lebih dari 4000. Sedangkan  penduduk yang datang kisaran di angka 3000. “Bisa dibayangkan kalau masyarakat yang pindah dan datang itu tidak melapor ke RT tentu akan menjadi  kendala,” ungkapnya.                Dia juga menambahkan, pihaknya sudah mempunyai system pendataan yang kuat. Artinya penduduk  yang sudah terdata tidak bisa diterima lagi oleh system. “Sehingga kemungkinan untuk adanya penduduk yang terdata dua kali itu sangat kecil sekali,” tambah dia.                Dalam kegiatan tersebut, disepakati KPU dengan Dukcapil untuk membuat tim  kerja yang terdiri dari masing-masing pihak untuk melakukan proses pemuktahiran data yang akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tertera di dalam PKPU. (Tim redaksi).

File Pendukung

Tidak Ada File

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil