Syarat Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015 | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Syarat Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015

Jumat, 17 April 2015 - 08:21:35 WIB - Dibaca: 699 Kali

Syarat Anggota PPK dan PPS* :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK /PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

* Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 



File Pendukung

Tidak Ada File

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil