Pendaftaran PPS diperpanjang | Official Website KPU Kota Jambi |KPU-JAMBIKOTA.GO.ID

Pendaftaran PPS diperpanjang

Rabu, 06 Mei 2015 - 08:21:35 WIB - Dibaca: 682 Kali

Jambi, kpu-jambikota.go.id- Berdasarkan ketentuan pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, dan untuk memenuhi syarat kuota minimal usulan calon anggota PPS per-kelurahan (minimal 6 orang), KPU Kota Jambi memperpanjang penerimaan pendaftaran calon anggota PPS hingga tanggal 10 Mei 2015 pukul 16.00 WIB. Hal tersebut dilakukan dikarenakan sampai dengan ditutupnya penerimaan pendaftaran sesuai dengan jadual sebelumnya (5 Mei 2015), hampir diseluruh kelurahan dalam wilayah Kota Jambi belum memenuhi kuota minimal calon anggota PPS.

Selanjutnya KPU Kota Jambi melayangkan surat kepada seluruh Lurah se-Kota Jambi untuk dapat membantu dengan menyampaikan usulan calon anggota PPS dalam wilayah kerjanya, sehingga terpenuhi jumlah usulan minimal 6 (enam) orang tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah dibahas dalam rapat KPU Kota Jambi tanggal 5 Mei 2015, dimana selain mengambil langkah tersebut, KPU Kota Jambi juga mempersiapkan pelaksanaan tes tertulis bagi calon anggota PPK yang memenuhi persyaratan administrasi. Calon anggota PPK yang berhak untuk mengikuti tes tertulis akan diumumkan pada hari kamis tanggal 7 Mei 2015 di website kpu-jambikota.go.id dan pada papan pengumuman KPU kota Jambi. Pelaksanaan tes tertulis direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 8 Mei 2015 di STIKOM Dinamika Bangsa, jalan Jend. Sudirman, Thehok - Jambi. (Pengelola).



File Pendukung

Tidak Ada File

Komentar Facebook

Polling

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap

Lihat Hasil